Friday 6 June 2014

Pembangkit Biomassa Peroleh Insentif

     






     Pemerintah berencana untuk memberikan insentif tambahan harga listrik yang berbasis tenaga biomassa dan biogas dengan besaran insentig maksimal Ro.400 per kWh diluar harga dasar listrik sebesar Rp.1000 per kWh. Rida mulyana, Direktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM) menyatakan peraturan tersebut akan ditetapkan pada juni ini. Besaran insentif tergantung pada ketergaantungan pasok listrik suatu wilayah terhadap BBM. Semakin besar ketergantungan suatu wilayah terhadapa BBM maka insentif yang diberikan akan besar pula, kalau wilayah tersebut tidak ketergantungan pada BBM maka insentif ditetapkan sebesaar Rp.0 tapi tariff tetap diatas Rp.1000 pe kWh.
     Permen baru ini akan merevisi Permen ESDM No.4 tahun 2012 tentang harga pembelian tenaga listrik oleh PLN dari pembangkit tenaga litrik yang menggunakan energy terbarukan skala menengah dan kecil atau dari kelebihan tenaga listrik. Berdasarkan Permen lama, harga listrik biomassa dan biogas ditetapkan antara Rp975-1267,5 per kWh tergantung wilayah.
     Potensi biomassa Indonesia sebesar 32 giggawat (GW). Tahun ini, kementerian ESDM merencanakan penambahan sebesaar 75,5 MW tenaga listrik yang brasal dari biomassa, targetnya kapasitas terpasang bertambah 800MW dalam 2 Tahun ke depan. Target ini akan tercapai dengan asumsi 800 pabrik minyak sawit mentah mengolah limbahnya sebesar 1 MW untuk setiap pabrik. Ini merupakan suatu gairah untuk membangun energi terbarukan untuk meningkatkan kapasitas atau stoc listrik nasional. Harapannya listrik dari bahan bakaar terbarukan merupakan suatu konsep dan platform menuju 100 Tahun Jaynata NKRI. Jaynata itu bukan lain adalah Jaya Nyata yang mana kita bangsa indonesia dari golongan bawah sampai atas atau semua golongan dapat merasakanya secara nyata.

Tuesday 3 June 2014

Masih Sengsaranya Petani Indonesia

     Pergerakan tingkat kesejahteraan petani sepanjang 5 bulan terahir belum mengalami peningkatan atau stagnan, setelah nilai tukar petani (NTP) pada periode Mei 2014 sebesar 101,88 atau hanya naik 0,08% dari NTP bulan sebelumnya. BPS mencatat kenaikan NTP disebabkan naiknya NTP dari subsector tanaman hortikultura sebesar 0,57%, subsector tanaman perkebunan rakyat 0,11%, subsector peternakan 0,07 dan perikanan 0,02%. Dari 33 provinsi, sebanyak 21 provinsi mengalami peningkatan sedangkan 12 provinsi lainya mengalami penurunan NTP. Peningkatan NTP tertinggi terjadi di Provinsi NTT sebesr 1,40%. Sementara provinsi riau mencatatkan penurunan NTP tertinggi sebesar 1,40%. Peningkatan tertinggi di NTT disebabkan kenaikan pada subsector pangan terutama jagung yang naik 2,07%.  Sementara penurunan NTP di Riau disebabkan penurunan NTP dari komoditas karet sebesr 10,09%.
     Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat juga NTP nasional di bulan agustus 2014 mencapai 102,06 yang turun dari posisi bulan juli sebesar 0,06%. NTP nasional merupakan rerata NTP tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan dan perikanan. Pada bulan agustus ini juga BPS memberikan perhatian khusus terhadap NTP Pangan yang hanya sebsar 97,78%. Besaran NTP pangan tersebut merosot sebesar 0,26% dari bulan Juli. Pada NTP bulan mei juga menunjukkan besaran NTP tanaman pangan hanya berada di bawah 100. Setelah saya lihat dan ulik-ulik kembali informasi dari BPS, ternyata NTP tanaman pangan sudah berada dibawah level 100 sejak januari 2014.


     Tentunya fenomena NTP tanaman pangan yang berada dibawah level 100 menjadi sesuatu yang serius. NTP diperoleh dengan membandingkan indeks harga produk pertanian dengan harga barang barang yang dibeli oleh petani. Secara otomatis, jika harga produk pertanian naik, maka NTP akan makin besar dan ksejahteraan petani yang lebih tinggi dan sebaliknya. Maka dengan itu NTP dapat menjadi parameter kesejahteraan petani. Dari data yang sudah disajikan oleh BPS tersebut dapat menggambarkan belum berpihaknya kesejahteraan secara merata terhadap petani Indonesia (AES). 
     

Anomali Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran

     Pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat mencerminkan kondisi atau kekinian suatu negara di mata negara lain sebagai bagian dari bernegara secara Internasional. Pertumbuhan ekonomi ini dapat dilihat perubahan dari tahun ke tahun berikutnya bahkan dapat menjadi prediksi pertumbuhan ekonomi suatu negara untuk 5 sampai 10 tahun atau lebih. Pertumbuhan ekonomi ini dasarkan kondisi suatu negara. Salah satu kondisi yang sangat mempengaruhi adalah Sumber daya manusia atau SDM. SDM di suatu negara tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. SDM menjadi pengerak dalam pertumbuhan ekonomi karena dapat menghasilkan karya atau kreativitas SDM tersebut, baik itu sebagai tenaga ahli atau staff dalam suatu perusahaan atau bahkan sebagai pembuka lapangan pekerjaan. 

    Dengan proporsi SDM yang tidak memiliki pekerjaan atau menganggur dengan yang memiliki pekrjaan otomatis sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di suatu negara tersebut. Pertumbuhan ekonomi degan kaitan faktor tersebut dijelaskan kembali oleh konsep Okun's law. berikut konsep tersebut menjabarkannya.
     Konsep Okun’s law menjelaskan bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi merupakan penurunan aktivitas agen ekonomi, termasuk perusahaan. Penurunan aktivitas perusahaan berdampak pada penurunan kebutuhan tenaga kerja dan secara alamiah berpotensi pada peningkatan angka pengangguran. Data BPS tingkat pengangguran pada februari 2014 adalah 5,70% yang turun pada februari 2013 sebesar 5,82%. Anomali hubungan anatar pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran juga terjadi pada period 2008-2009. Berdasarkan bukti empiris, pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan tren penurunan akibat resesi pada tahun 2008-2009, sedangkan tingkat pengangguran justru menurun.  Penurunan menjadi 8,14% (Feb 2009) dari 9.75% (Februari 2007). Oleh sebab itu, karya pada masing masing warga negara atau rakyatnya sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi tersebut sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama. (AES). 

Friday 6 June 2014

Pembangkit Biomassa Peroleh Insentif

     






     Pemerintah berencana untuk memberikan insentif tambahan harga listrik yang berbasis tenaga biomassa dan biogas dengan besaran insentig maksimal Ro.400 per kWh diluar harga dasar listrik sebesar Rp.1000 per kWh. Rida mulyana, Direktur Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM) menyatakan peraturan tersebut akan ditetapkan pada juni ini. Besaran insentif tergantung pada ketergaantungan pasok listrik suatu wilayah terhadap BBM. Semakin besar ketergantungan suatu wilayah terhadapa BBM maka insentif yang diberikan akan besar pula, kalau wilayah tersebut tidak ketergantungan pada BBM maka insentif ditetapkan sebesaar Rp.0 tapi tariff tetap diatas Rp.1000 pe kWh.
     Permen baru ini akan merevisi Permen ESDM No.4 tahun 2012 tentang harga pembelian tenaga listrik oleh PLN dari pembangkit tenaga litrik yang menggunakan energy terbarukan skala menengah dan kecil atau dari kelebihan tenaga listrik. Berdasarkan Permen lama, harga listrik biomassa dan biogas ditetapkan antara Rp975-1267,5 per kWh tergantung wilayah.
     Potensi biomassa Indonesia sebesar 32 giggawat (GW). Tahun ini, kementerian ESDM merencanakan penambahan sebesaar 75,5 MW tenaga listrik yang brasal dari biomassa, targetnya kapasitas terpasang bertambah 800MW dalam 2 Tahun ke depan. Target ini akan tercapai dengan asumsi 800 pabrik minyak sawit mentah mengolah limbahnya sebesar 1 MW untuk setiap pabrik. Ini merupakan suatu gairah untuk membangun energi terbarukan untuk meningkatkan kapasitas atau stoc listrik nasional. Harapannya listrik dari bahan bakaar terbarukan merupakan suatu konsep dan platform menuju 100 Tahun Jaynata NKRI. Jaynata itu bukan lain adalah Jaya Nyata yang mana kita bangsa indonesia dari golongan bawah sampai atas atau semua golongan dapat merasakanya secara nyata.

Tuesday 3 June 2014

Masih Sengsaranya Petani Indonesia

     Pergerakan tingkat kesejahteraan petani sepanjang 5 bulan terahir belum mengalami peningkatan atau stagnan, setelah nilai tukar petani (NTP) pada periode Mei 2014 sebesar 101,88 atau hanya naik 0,08% dari NTP bulan sebelumnya. BPS mencatat kenaikan NTP disebabkan naiknya NTP dari subsector tanaman hortikultura sebesar 0,57%, subsector tanaman perkebunan rakyat 0,11%, subsector peternakan 0,07 dan perikanan 0,02%. Dari 33 provinsi, sebanyak 21 provinsi mengalami peningkatan sedangkan 12 provinsi lainya mengalami penurunan NTP. Peningkatan NTP tertinggi terjadi di Provinsi NTT sebesr 1,40%. Sementara provinsi riau mencatatkan penurunan NTP tertinggi sebesar 1,40%. Peningkatan tertinggi di NTT disebabkan kenaikan pada subsector pangan terutama jagung yang naik 2,07%.  Sementara penurunan NTP di Riau disebabkan penurunan NTP dari komoditas karet sebesr 10,09%.
     Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat juga NTP nasional di bulan agustus 2014 mencapai 102,06 yang turun dari posisi bulan juli sebesar 0,06%. NTP nasional merupakan rerata NTP tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan dan perikanan. Pada bulan agustus ini juga BPS memberikan perhatian khusus terhadap NTP Pangan yang hanya sebsar 97,78%. Besaran NTP pangan tersebut merosot sebesar 0,26% dari bulan Juli. Pada NTP bulan mei juga menunjukkan besaran NTP tanaman pangan hanya berada di bawah 100. Setelah saya lihat dan ulik-ulik kembali informasi dari BPS, ternyata NTP tanaman pangan sudah berada dibawah level 100 sejak januari 2014.


     Tentunya fenomena NTP tanaman pangan yang berada dibawah level 100 menjadi sesuatu yang serius. NTP diperoleh dengan membandingkan indeks harga produk pertanian dengan harga barang barang yang dibeli oleh petani. Secara otomatis, jika harga produk pertanian naik, maka NTP akan makin besar dan ksejahteraan petani yang lebih tinggi dan sebaliknya. Maka dengan itu NTP dapat menjadi parameter kesejahteraan petani. Dari data yang sudah disajikan oleh BPS tersebut dapat menggambarkan belum berpihaknya kesejahteraan secara merata terhadap petani Indonesia (AES). 
     

Anomali Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran

     Pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat mencerminkan kondisi atau kekinian suatu negara di mata negara lain sebagai bagian dari bernegara secara Internasional. Pertumbuhan ekonomi ini dapat dilihat perubahan dari tahun ke tahun berikutnya bahkan dapat menjadi prediksi pertumbuhan ekonomi suatu negara untuk 5 sampai 10 tahun atau lebih. Pertumbuhan ekonomi ini dasarkan kondisi suatu negara. Salah satu kondisi yang sangat mempengaruhi adalah Sumber daya manusia atau SDM. SDM di suatu negara tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. SDM menjadi pengerak dalam pertumbuhan ekonomi karena dapat menghasilkan karya atau kreativitas SDM tersebut, baik itu sebagai tenaga ahli atau staff dalam suatu perusahaan atau bahkan sebagai pembuka lapangan pekerjaan. 

    Dengan proporsi SDM yang tidak memiliki pekerjaan atau menganggur dengan yang memiliki pekrjaan otomatis sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di suatu negara tersebut. Pertumbuhan ekonomi degan kaitan faktor tersebut dijelaskan kembali oleh konsep Okun's law. berikut konsep tersebut menjabarkannya.
     Konsep Okun’s law menjelaskan bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi merupakan penurunan aktivitas agen ekonomi, termasuk perusahaan. Penurunan aktivitas perusahaan berdampak pada penurunan kebutuhan tenaga kerja dan secara alamiah berpotensi pada peningkatan angka pengangguran. Data BPS tingkat pengangguran pada februari 2014 adalah 5,70% yang turun pada februari 2013 sebesar 5,82%. Anomali hubungan anatar pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran juga terjadi pada period 2008-2009. Berdasarkan bukti empiris, pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan tren penurunan akibat resesi pada tahun 2008-2009, sedangkan tingkat pengangguran justru menurun.  Penurunan menjadi 8,14% (Feb 2009) dari 9.75% (Februari 2007). Oleh sebab itu, karya pada masing masing warga negara atau rakyatnya sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi tersebut sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama. (AES).