Tuesday, 3 June 2014

Anomali Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran

     Pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat mencerminkan kondisi atau kekinian suatu negara di mata negara lain sebagai bagian dari bernegara secara Internasional. Pertumbuhan ekonomi ini dapat dilihat perubahan dari tahun ke tahun berikutnya bahkan dapat menjadi prediksi pertumbuhan ekonomi suatu negara untuk 5 sampai 10 tahun atau lebih. Pertumbuhan ekonomi ini dasarkan kondisi suatu negara. Salah satu kondisi yang sangat mempengaruhi adalah Sumber daya manusia atau SDM. SDM di suatu negara tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. SDM menjadi pengerak dalam pertumbuhan ekonomi karena dapat menghasilkan karya atau kreativitas SDM tersebut, baik itu sebagai tenaga ahli atau staff dalam suatu perusahaan atau bahkan sebagai pembuka lapangan pekerjaan. 

    Dengan proporsi SDM yang tidak memiliki pekerjaan atau menganggur dengan yang memiliki pekrjaan otomatis sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di suatu negara tersebut. Pertumbuhan ekonomi degan kaitan faktor tersebut dijelaskan kembali oleh konsep Okun's law. berikut konsep tersebut menjabarkannya.
     Konsep Okun’s law menjelaskan bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi merupakan penurunan aktivitas agen ekonomi, termasuk perusahaan. Penurunan aktivitas perusahaan berdampak pada penurunan kebutuhan tenaga kerja dan secara alamiah berpotensi pada peningkatan angka pengangguran. Data BPS tingkat pengangguran pada februari 2014 adalah 5,70% yang turun pada februari 2013 sebesar 5,82%. Anomali hubungan anatar pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran juga terjadi pada period 2008-2009. Berdasarkan bukti empiris, pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan tren penurunan akibat resesi pada tahun 2008-2009, sedangkan tingkat pengangguran justru menurun.  Penurunan menjadi 8,14% (Feb 2009) dari 9.75% (Februari 2007). Oleh sebab itu, karya pada masing masing warga negara atau rakyatnya sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi tersebut sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama. (AES). 

0 comments:

Post a Comment

Tuesday, 3 June 2014

Anomali Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran

     Pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat mencerminkan kondisi atau kekinian suatu negara di mata negara lain sebagai bagian dari bernegara secara Internasional. Pertumbuhan ekonomi ini dapat dilihat perubahan dari tahun ke tahun berikutnya bahkan dapat menjadi prediksi pertumbuhan ekonomi suatu negara untuk 5 sampai 10 tahun atau lebih. Pertumbuhan ekonomi ini dasarkan kondisi suatu negara. Salah satu kondisi yang sangat mempengaruhi adalah Sumber daya manusia atau SDM. SDM di suatu negara tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi suatu negara. SDM menjadi pengerak dalam pertumbuhan ekonomi karena dapat menghasilkan karya atau kreativitas SDM tersebut, baik itu sebagai tenaga ahli atau staff dalam suatu perusahaan atau bahkan sebagai pembuka lapangan pekerjaan. 

    Dengan proporsi SDM yang tidak memiliki pekerjaan atau menganggur dengan yang memiliki pekrjaan otomatis sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di suatu negara tersebut. Pertumbuhan ekonomi degan kaitan faktor tersebut dijelaskan kembali oleh konsep Okun's law. berikut konsep tersebut menjabarkannya.
     Konsep Okun’s law menjelaskan bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi merupakan penurunan aktivitas agen ekonomi, termasuk perusahaan. Penurunan aktivitas perusahaan berdampak pada penurunan kebutuhan tenaga kerja dan secara alamiah berpotensi pada peningkatan angka pengangguran. Data BPS tingkat pengangguran pada februari 2014 adalah 5,70% yang turun pada februari 2013 sebesar 5,82%. Anomali hubungan anatar pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran juga terjadi pada period 2008-2009. Berdasarkan bukti empiris, pertumbuhan ekonomi juga menunjukkan tren penurunan akibat resesi pada tahun 2008-2009, sedangkan tingkat pengangguran justru menurun.  Penurunan menjadi 8,14% (Feb 2009) dari 9.75% (Februari 2007). Oleh sebab itu, karya pada masing masing warga negara atau rakyatnya sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi tersebut sehingga menjadi tanggung jawab kita bersama. (AES). 

0 comments:

Post a Comment